Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani-Nelayan Sujud Syukur

Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani-Nelayan Sujud Syukur

Jakarta, CNBC Indonesia – Kredit macet para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian dan perikanan, khususnya pada bank-bank Himbara, resmi diputihkan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya, yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (ASKINDO) mengapresiasi terbentuknya aturan tersebut.

“Ini tentu langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan, karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif utk meningkatkan produktivitas karena tertekan dari utang-utang sebelumnya,” kata Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung, Selasa (5/11/2024).

Menurut dia, dengan ketahanan pangan yang mumpuni, pemerintahan Prabowo bisa mencapai pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang ditargetkan.

Seirama dengan itu, Ketua Umum ASKINDO Arief Susanto mengatakan, aturan yang baru ini akan sangat membantu petani dan nelayan agar UMKM mereka bisa bergerak lebih progresif.

“Jadi intinya kami dari kelompok petani-nelayan UMKM hari ini luar biasa senang kehadiran pemerintah dan keberpihakan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo udah melakukan langkah besar,” ia menuturkan.

Ke depan, diharapkan implementasi aturan di lapangan bisa sesuai dengan harapan. Untuk saat ini, belum dibahas lebih perinci soal plafon kredit macet yang akan diputihkan.

“Namun, kami harap petani dan nelayan bisa bernapas lega,” ujar Arief.

Gulat berharap Kementerian dan Lembaga (KL) segera menindaklanjuti arahan dari Prabowo agar Permen 47 Tahun 2024 bisa cepat terealisasi.

Gulat dan Arief tak menyebut berapa anggota yang terkena kredit macet. Namun, kebanyakan sudah lama sekali dan sampai sekarang petani dan nelayan masih banyak yang dikejar-kejar utang.

“Ini masih peraturan besar jadi belum disebut nama KUD UMKM-nya nelayannya belum. Ini masih payung hukum,” ia menuturkan.

(fab/fab)