Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR soroti masih banyak pegawai berstatus honorer di KPPU

DPR soroti masih banyak pegawai berstatus honorer di KPPU

Agenda besar KPPU ke depan akan lebih mudah dijalankan jika status kepegawaiannya sudah jelas. Inventarisasi pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai rencanaKabupaten Bogor (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyoroti masih banyak pegawai berstatus honorer di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena menurut dia status kepegawaian merupakan salah satu hal krusial.

Ia mengatakan kritik tersebut telah ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Ruang Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Kamis (31/10).

“Agenda besar KPPU ke depan akan lebih mudah dijalankan jika status kepegawaiannya sudah jelas. Inventarisasi pegawai ASN dan honorer harus selesai agar roadmap ini berjalan sesuai rencana,” kata legislator asal Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Jumat.

Baca juga: Pegawai persoalkan kelembagaan KPPU ke MK

Menurut dia, persoalan status kepegawaian di KPPU begitu krusial diselesaikan agar roadmap KPPU 2025 bisa berjalan efektif. Karena tanpa pengaturan pegawai yang layak, kata dia, program KPPU ke depan akan sulit terwujud, mengingat sebagian besar pegawainya yang masih berstatus honorer.

Asep menyebutkan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa  beserta jajarannya harus dapat menyelesaikan proses inventarisasi tersebut dan menyelesaikannya paling lambat pada Desember 2024.

Mengenai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), ia mengingatkan sejatinya penduduk di Indonesia didominasi oleh konsumen, sehingga keberadaan BPKN perlu melihat perspektif keberadaan warga yang berposisi sebagai konsumen dan harus dilindungi keberadaannya.

Baca juga: Paripurna DPR setujui sembilan calon anggota KPPU

“Road map yang disusun oleh BPKN pun mesti diletakkan dalam cara pandang, dimana ada ratusan juta penduduk Indonesia yang notabene adalah konsumen dan bagaimana cara melindunginya dari seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi,” kata Asep.

Asep menilai perlunya penguatan bagi kedua lembaga ini agar amanat reformasi, terutama terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha sehat dapat terwujud.

Baca juga: Anggota DPR ingin kewenangan KPPU dapat diperkuat
 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024