Jakarta, Beritasatu.com – Buku nikah Rizky Febian dan Mahalini saat melangsungkan akad pada Mei 2024 ternyata hanya properti. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum pasangan selebritas tersebut, Markus Hadi Tanoto.
“Kalau untuk buku nikah, jujur saja saya belum pernah pegang. Saya tidak pernah tahu ada atau tidaknya buku nikah itu. Kalau kemarin mereka foto saya belum tahu. Makanya dugaan saya (buku nikah properti ) seperti itu,” jelasnya, Senin (4/11/2024).
Diketahui, Markus mewakili kedua kliennya itu untuk menjalani sidang isbat perdana pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024). Adapun agenda pertama sidang itu, yakni pemeriksaan berkas pemohon.
Hal ini membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan, setelah sempat memamerkan buku nikah saat akad pada Mei lalu.
Namun, Markus melanjutkan, bahwa hal itu tidak menjadi masalah. Hal ini karena buku nikah tak menjadi syarat sah nikah.
“Syarat sah nikah itu ada pengantin, mahar, dan wali,” ujarnya.
Ia pun mengaku tak tahu menahu terkait buku nikah yang digunakan saat akan Rizky Febian dan Mahalini tersebut.
Markus meminta untuk menanyakan hal itu ke wedding organizer (WO) acara dan KUA Setiabudi.
“Saya enggak bisa jawab terkait itu (buku nikah). Teknisnya bisa tanya di KUA atau WO yang adakan acara,” papar dia.
Sementara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan menyebut, Rizky Febian dan Mahalini belum pernah mendaftarkan pernikahan.
“Jadi kami memang belum pernah mencatatkan pendaftaran pernikahan mereka,” ucapnya.