Balikpapan, Beritasatu.com – Seorang ibu rumah tangga di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga mengakhiri hidup bayinya yang baru dilahirkannya akibat panik. Tragisnya, untuk menutupi perbuatannya, jenazah bayi perempuan tersebut disembunyikan di dalam panci.
Ibu berinisial KH yang berusia 21 tahun ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap bayinya yang baru lahir.
Peristiwa ini bermula ketika KH ditemukan mengalami pendarahan di dalam kamarnya. Pihak keluarga kemudian membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Di rumah sakit, KH awalnya mengeklaim pendarahan tersebut disebabkan oleh menstruasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tim medis menyimpulkan bahwa pendarahan hebat yang dialami KH sebenarnya adalah pendarahan pascamelahirkan.
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa ini kepada polisi, yang kemudian menemukan jenazah bayi yang disembunyikan di dalam panci yang disimpan dalam lemari pakaian di kamar tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Ladiniyah menyampaikan, dalam kasus ini tersangka bertindak seorang diri, mulai dari proses kelahiran hingga menghabisi nyawa bayinya.
“Tersangka melakukannya sendirian, inisialnya KH, usia 21 tahun, dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” ujar Futuhatul dalam wawancara dengan wartawan di Mapolresta Balikpapan pada Senin (4/11/2024) sore.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah bekas luka akibat benda tumpul pada tubuh bayi tak berdosa itu, di antaranya luka pada bibir bawah, leher kanan, serta patah tulang rahang bawah.
“Berdasarkan temuan, awalnya bayi perempuan itu masih hidup. Namun diduga meninggal akibat dipukul, karena didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada bibir bawah, leher kanan, dan dada sisi kanan. Dan didapatkan patah tulang rahang bawah,” jelasnya.
Dari temuan itu, akhirnya dapat disimpulkan bayi perempuan yang belum genap berusia 24 jam itu, dihabisi oleh tersangka KH dengan cara dibekap hingga korban tak bisa bernapas.
Sementara itu, kini tersangka KH pun dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dan Pasal 341 KUHP tentang ibu yang merampas nyawa anaknya sendiri dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.