Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ibu Pegi Setiawan: Saya Senang Bisa Kembali Kumpul dengan Anak

Ibu Pegi Setiawan: Saya Senang Bisa Kembali Kumpul dengan Anak

Bandung, CNN Indonesia

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, menyatakan vonis hakim praperadilan telah menegaskan sekaligus membuktikan bahwa anaknya memang tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan berencana akan langsung mendatangi Polda Jabar, untuk menjemput Pegi.

“Sesuai dengan hasil rembukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini juga karena sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman,” ujar Asep.

Penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky telah dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim pun meminta agar polisi segera membebaskan Pegi.

Dalam pertimbangannya, hakim menimbang tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

“Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut termohon sudah memenuhi syarat, bertolak belakang dengan pendapat hakim. “Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang,” katanya.

Dengan begitu Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim juga meminta penyidik dalam hal ini Polda Jabar, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam putusannya.

(csr/gil)

[Gambas:Video CNN]