Polisi Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Polisi menangkap R (45), peracik sekaligus pengedar
tembakau sintetis
, di Jalan Raden Kosasih, Kelurahan Cikaret, Kecamatan
Bogor
Selatan, Rabu (30/10/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit 4 mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” ujar Eka Candra, Senin (4/11/2024).
Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis seberat total 97,12 gram, beberapa botol cairan bibit tembakau sintetis, serta peralatan pembuatan seperti timbangan digital, corong, dan jarum suntik.
“Terdapat juga satu buah jerigen kecil bertuliskan alkohol 96 persen,” tambah Eka.
R mengaku kepada polisi bahwa ia bertugas mencampurkan bibit tembakau sintetis sesuai instruksi dari akun Instagram bernama Ganji.
Tembakau sintetis
hasil racikannya ditempel di sejumlah lokasi di Kecamatan Bogor Selatan.
“R mengaku disuruh pemilik akun Instagram bernama Ganji. R diberikan bibit tembakau sintetis untuk dicampurkan dengan tembakau. R mengakui sering menempel bibit spray tembakau sintetis di daerah Bogor Selatan,” jelas Eka.
R telah melakukan kegiatan ini sebanyak tiga kali dan menerima bayaran Rp 3 juta untuk setiap transaksi. Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, R beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tes kesehatan dan urine terhadap tersangka juga telah dilakukan, serta pengujian labfor untuk memastikan kandungan zat narkotika pada barang bukti,” ujar Eka Candra.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.