Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Tanoto, menghadiri sidang isbat nikah atau pengesahan pernikahan mewakili pasangan tersebut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Menurut Markus, kendala administrasi menjadi alasan utama mengapa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 di Kawasan Setiabudi, Jakarta, belum terdaftar di KUA Setiabudi.
“Masalahnya terkait administrasi. Karena saat pernikahan itu, Mahalini masih mengurus proses mualaf dan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, sehingga belum selesai saat pernikahan pada 10 Mei 2024 dan belum tercatat di KUA,” terangnya.
Markus menambahkan, Rizky dan Mahalini telah mengetahui adanya hambatan ini sejak awal. Namun, mereka tidak menyangka kendala tersebut masih berlangsung hingga pernikahan dilaksanakan.
“Kalau tahu dari awal ada kendala, pernikahannya pasti tidak akan dilangsungkan. Mereka sudah mengajukan permohonan ke KUA sejak Juli, tetapi kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada Agustus. Pemanggilan dari KUA juga butuh waktu sebulan, ditambah kesibukan Rizky. Jadi, bukan karena diurus sekarang makanya jadi masalah,” jelasnya.
Sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.