Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bagaimana Jika Mau Bikin SIM Tak Punya BPJS Kesehatan?

Bagaimana Jika Mau Bikin SIM Tak Punya BPJS Kesehatan?

Jakarta, CNN Indonesia

Kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan baru atau perpanjangan, kini sedang diuji coba secara nasional menggunakan syarat kesepertaan aktif BPJS Kesehatan sejak 1 November. Lantas bagaimana bila pemohon tak memiliki BPJS Kesehatan?

Syarat BPJS Kesehatan merupakan pelaksanaan aturan yang ada pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Hal ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Menurut aturan itu salah satu syarat penerbitan SIM adalah ‘melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)’.

JKN adalah program layanan kesehatan yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi. Sementara BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN.

Bila tak ada BPJS Kesehatan

Anda tak bisa menerima layanan SIM tanpa BPJS Kesehatan, namun ada solusinya yaitu mendaftar di tempat. 

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam keterangan resminya pada Jumat (1/11) menjelaskan pemohon yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan permohonan SIM namun didorong mendaftar.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan,” kata David.

Kemudian dia juga memaparkan bila pemohon memiliki BPJS Kesehatan tetapi statusnya tidak aktif karena tunggakan maka akan diminta melunasinya terlebih dahulu.

David mengingatkan pemohon bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

Anda bisa mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara mengecek secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

(rac/fea)

[Gambas:Video CNN]