Sopir Truk Tabrak Lari di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– JFN (24), sopir truk boks besar atau
wing box
yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024), ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024).
“Melalui gelar perkara, JFN sopir truk
wing box
telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).
JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) junto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp20 juta.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Zain.
Akibat aksi JFN mengendarai truk ugal-ugalan, enam korban mengalami luka-luka dan kini tengah dirawat di sejumlah rumah sakit, antara lain, RS EMC Kota Tangerang, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang.
Sementara, JFN sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang setelah babak belur usai diamuk massa.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium, JFN dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis
methamphetamine
.
“Hasil labnya demikian (positif narkoba), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” ungkap Zain.
Adapun insiden tabrak lari ini bermula dari JFN (24) yang mengendarai truk
wing box
dari arah Cikokol menuju Cipondoh, Kota Tangerang.
Di tengah perjalanan, JFN menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.
Panik, JFN langsung tancap gas melajukan kendaraannya secara ugal-ugalan ke arah Cipondoh.
Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung mengejar JFN sampai ke Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang.
Dalam upaya pelarian diri itu, pelaku kembali menabrak beberapa kendaraan lainnya. Kendati demikian, JFN terus melajukan kendaraannya dan berupaya kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, lalu kembali ke Jalan Hasyim Ashari.
“Terakhir dapat dihentikan warga di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran,” jelas Zain saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.