Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemilih difabel bisa minta formulir pendamping

Pemilih difabel bisa minta formulir pendamping

Tujuannya, menjaga kerahasiaan surat suaraJakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan, pemilih difabel pada saat hari pemungutan suara di Pilkada DKI Jakarta bisa meminta formulir C pendamping pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Hari H (untuk pengajuan pendamping). Nanti kami siapkan formulir C pendamping. Tujuannya, menjaga kerahasiaan surat suara. (Pendamping) bisa petugas KPPS, keluarga atau tetangga yang pemilih percaya,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Jakarta, Kamis.

 

Dody menjelaskan, pada prinsipnya pendamping yang ditunjuk pemilih harus menjaga kerahasiaan suara.

Oleh karena itu, tegasnya, sang pendamping dilarang menyampaikan pilihan pemilih kepada orang lain.

 

Lebih lanjut, saat hari pemungutan suara, katanya, para pemilih difabel bersama kelompok prioritas lainnya seperti wanita hamil dan lansia diberi tempat duduk khusus yang berada di depan dari kursi-kursi pemilih lainnya.

Baca juga: Sinta Wahid keluhkan sulitnya proses mencoblos

 

“Ada tempat duduk prioritas bagi lansia, ibu hamil dan pemilih disabilitas yang berada di depan sehingga dia tanpa harus menunggu antrean. Jadi, ada ‘priority seat’ untuk mereka yang memiliki kekhususan atau prioritas dalam penggunaan surat suara,” jelas Dody.

Lalu, khusus untuk pemilih tunanetra, disediakan alat bantu berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan pemilih kelompok ini untuk mencoblos.

Sementara bagi pemilih tunarungu, petugas KPPS akan membantu menepuk bahunya saat tiba giliran untuk mencoblos.

 

Simulasi
KPU DKI mengadakan simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di kawasan Johar Baru, Jakarta.

 

 

Dody menjelaskan, tujuan simulasi ini diadakan yakni guna mengetahui sejauh mana pemahaman KPPS, saksi dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan.

Lalu, lanjutnya, juga untuk mengukur efektivitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

 

KPU DKI, sambung dia, fokus pada enam hal dalam simulasi ini yakni alur pemungutan suara, penggunaan surat suara, cara pengisian formulir, penggunaan sampul dan logistik-logistik lainnya, serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk perhitungan suara.

 

“Jadi, kami menargetkan Sirekap harus selesai dalam waktu 1×24 jam. Yang paling penting hari ini, bagaimana KPPS mampu untuk melakukan potret atau foto dan pengunggahan data ke dalam server Sirekap,” jelas Dody.

 

Simulasi itu dihadiri perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, tim pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Polda Metro Jaya, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: KPU Jakbar nobar “Tepatilah Janji”

 

“Nanti KPU kabupaten/kota PPK, PPS melihat langsung lagi karena nanti akan dilakukan simulasi yang serupa di enam kabupaten/kota dan di 44 Kecamatan,” kata Dody.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 jiwa.
 
Jumlah itu tersebar di Kepulauan Seribu sebanyak 20.908, Jakarta Pusat 813.721, Jakarta Utara 1.345.815, lalu Jakarta Barat 1.909.774, Jakarta Selatan 1.748.961 dan Jakarta Timur 2.374.828.

KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
 
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

Baca juga: Bawaslu Jaksel siap kerahkan 3.270 pengawas TPS Pilkada DKI

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024