Ditangkap Usai Diduga Promosi Judi “Online”, Gunawan Sadbor Jadi Tersangka
Tim Redaksi
SUKABUMI, KOMPAS.com
– Gunawan atau Sadbor,
Tiktoker
joget “Ayam Patuk,” ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres
Sukabumi
.
“Ya sudah jadi tersangka,” kata Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Samian, saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Sabtu (2/11/2024) siang.
Namun, dia tak merinci kasus yang menjerat
Gunawan Sadbor
itu. Ia mengatakan bahwa hal yang menyangkut
Tiktoker
“Ayam Patuk” akan dijelaskan ketika konferensi pers.
“Senin (4/11) kita konferensi pers,” lanjut Saiman.
Sebelumnya, Kepala Desa Bojongkembar, Solehudin Wahid (32), mengatakan bahwa Gunawan Sadbor diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/10/2024) sore.
Dari informasi yang didapat oleh Solehudin, Gunawan Sadbor diamankan atas dugaan promosi judi
online.
Selain Gunawan Sadbor, sambung Solehudin, ada dua teman Sadbor yang turut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Dua orang lainnya masih karyawannya atau
crew
, mereka juga ikut joget
live
TikTok,” kata Solehudin kepada Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).
Setelah diamankannya Gunawan Sadbor pada hari Kamis itu, aktivitas joget
live
TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar RT 5 RW 9, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, langsung sepi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.