Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kemenaker akan mengajak berdialog buruh dan pengusaha merespons putusan MK soal UU Cipta Kerja.

“Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).

Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog menindaklanjuti putusan MK.

“Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui lembaga kerja sama tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ucap Menaker.

Pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan mengambil bagian menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

“Persoalan ketenagakerjaan tidak hanya pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga penciptaan lapangan kerja lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan pekerja yang rentan terkena PHK (pemutusan hubungan kerja),” terang dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.