Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Apindo: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian Usaha

Apindo: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian Usaha

Jakarta, Beritasatu.com –  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akan memberikan ketidakpastian ke iklim investasi di Tanah Air. 

Pasalnnya, keputusan ini membatalkan sejumlah ketentuan penting UU Cipta Kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, putusan MK dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi. Padahal, kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.

“Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tarik sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” kata Bob dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).

Dia mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan MK ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak terhadap perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.  Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan biaya berdampak pada kemampuan perusahaan menjaga daya saing.

“Beban operasional tinggi akan menekan produksi, terutama di sektor padat karya, seperti manufaktur yang memekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” kata dia.

Bob menegaskan, agar Indonesia tidak kehilangan momentum menarik industri manufaktur dan padat karya, perlu memperkuat iklim investasi baik mengingat negara-negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, telah lebih dahulu menarik investasi global.

“Bahkan, negara-negara yang sebelumnya tertinggal, seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar mulai menawarkan fleksibilitas ketenagakerjaan dan kebijakan yang ramah investasi,” tegas Bob.

Lebih lanjut, Apindo akan mengkaji putusan MK terutama kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan. 

Mengenai proses penetapan upah minimum 2025 yang sudah diambang pintu, Apindo berharap agar proses penetapan upah minimum tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK Nomor 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.

“Hal ini mengingat kerumitan akan terjadi di seluruh daerah bahkan di perusahaan apabila putusan MK terkait tentang upah minimum langsung diberlakukan dan menjadi acuan penetapan upah minimum 2025,” pungkas Bob.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.