Bandar Lampung, Beritasatu.com – Sebanyak 106 mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menjadi penipuan agen travel modus perjalanan kuliah kerja lapangan (KKL). Para korban masing-masing menyetorkan uang Rp 4,2 juta sehingga total kerugian korban mencapai Rp 445 juta.
Polresta Bandar Lampung akhirnya menangkap pelaku penipuan terhadap 106 mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila yang akan melakukan perjalanan KKL.
Pelaku yang ditangkap yakni Ahmad Thohamudin, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Pria berusia 41 tahun merupakan direktur pelaksanaan sekaligus pemilik agen travel PT Alsaki Jaya Pratama (AJP).
Para mahasiswa yang menjadi korban penipuan pelaku tersebut akan melakukan perjalanan KKL dengan tujuan Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Bali.
Rencananya, para mahasiswa KKL menggunakan tiga bus pariwisata dan fasilitas hotel bintang 4, snack, makan, spanduk, asuransi, penyeberangan, dan retribusi tempat wisata.
Keberangkatan KKL para korban dijadwalkan pada Selasa (29/10/2024) malam. Namun, pada saat jadwal keberangkatan, para korban yang telah menunggu di lokasi penjemputan harus merasakan kecewa.
Bus pariwisata yang akan membawa para korban ke lokasi tujuan KKL tidak ada satu pun yang datang ke lokasi penjemputan. Usut punya usut, pihak agen travel tidak membayar pelunasan bus.
Merasa ditipu oleh agen travel, pihak fakultas kemudian melaporkan agen travel ke Polresta Banda Lampung pada Rabu (30/10/2024).
Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, sebelumnya pelaku mengajukan rencana kegiatan KKL ke kepala program studi (kaprodi) untuk rencana kegiatan. Kemudian kaprodi menyetujui.
Dari uang sebanyak Rp 445 juta yang diterima dari para korban, Rp 66 juta digunakan pelaku untuk membayar uang tanda jadi (DP) untuk sewa bus dan hotel.
Sisanya, sebanyak Rp 389 juta digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membayar tunggakan perjalanan travel yang ditangani pelaku sebelumnya.
Dalam perkara penipuan yang dilakukan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah bukti transferan para korban, satu berkas perjanjian kerja sama dan proposal pengajuan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku Ahmad Thohamudin ini sudah biasa menjadi pihak ketiga untuk study tour, baik SMA maupun kampus di Kota Bandar Lampung.
“Dari pendalaman dan pemeriksaan kami, tersangka ini melakukan aksi penipuan dan penggelapan seorang diri, sementara untuk korbannya yang telah melapor baru dari kampus Unila,” kata Hendrik saat konferensi pers, Jumat (1/11/2024).
Hendrik menjelaskan, para mahasiswa FKIP Unila tersebut akan menggunakan jasa tersangka yang telah berkomunikasi sejak Juni 2024.’
“Mahasiswa FKIP ini akan KKL akademik dan wisata 10 hari ke tiga tempat, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Bali,” ujar Hendrik.
Hendrik menambahkan, bus tidak datang karena belum menerima biaya pelunasan. Travel hanya dibayar sebagian oleh tersangka sebagai agen travel. Kemudian pihak manajemen hotel hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan.
“Pelaku ini beralasan uang mahasiswa FKIP Unila tersebut dipakai untuk menutupi pekerjaan lain yang menunggak,” imbuh Hendrik.
Untuk kepentingan pemeriksaa lebih lanjut, pelaku yang telah ditetapkan tersangka saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.