Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bawaslu Kota Serang larang pemberian doorprize saat kampanye

Bawaslu Kota Serang larang pemberian doorprize saat kampanye

Ilustrasi-Sejumlah pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut dua Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri kampanye di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten, Kamis (17/10/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.

Bawaslu Kota Serang larang pemberian doorprize saat kampanye
Dalam Negeri   
Widodo   
Sabtu, 02 November 2024 – 10:41 WIB

Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melarang pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 memberikan doorprize pada saat kampanye. 

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Fierly Murdlyat, di Serang, Jumat, menjelaskan pemberian doorprize tidak diperbolehkan dalam konteks kampanye karena dipandang melanggar prinsip kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial Dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan memperjelas pemaknaan terhadap pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. 

“Oleh karena itu, setiap pemberian doorprize yang dilakukan dalam kampanye dapat dikategorikan sebagai perbuatan memberikan materi lainnya,” katanya. 

Fierly menjelaskan, pada Surat Edaran 111/20224, mengenai materi lainnya dalam pasal 187A juncto pasal 73 ayat 4 UU Pemilihan, setidaknya merujuk pada enam kriteria diantaranya benda atau barang yang bukan atribut kampanye, atau bahan dan alat peraga kampanye, benda atau barang yang bukan makanan atau minuman konsumsi kampanye, benda atau barang yang bukan berupa hadiah lainnya yang diukur berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. 

Serta benda atau barang yang bukan diperoleh dari kegiatan bazar yang harganya telah sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah, benda atau barang yang diberikan secara cuma-cuma dalam kegiatan kampanye seperti pengobatan gratis, donor darah gratis, atau sunatan gratis, dan atau benda atau barang yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara seperti bansos, kartu jamsos, beras raskin, dan lain sebagainya. 

Selain itu, masih merujuk pada Surat Edaran 111/2024, kata menjanjikan dalam Pasal 187A dinilai berdasarkan tiga kriteria. Pertama, inisiatif berasal dari pasangan calon dan atau tim kampanye. Kedua, tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih, dan ketiga hal yang dijanjikan tidak sesuai dengan visi, misi, dan program pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. 

“Kami sudah sampaikan Surat Edaran 111/2024 itu kepada seluruh tim kampanye paslon agar dipedomani dalam melaksanakan tahapan kampanye. Surat Edaran itu juga sudah kami internalisasi ke pengawas di tingkatan kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Sumber : Antara