Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku UMKM.

BRI sendiri telah menggulirkan program bantuan sertifikasi halal sejak tahun 2021 dan telah diikuti oleh ratusan pelaku UMKM di berbagai daerah di Indonesia. “Sertifikasi halal kepada para UMKM binaan BRI merupakan bagian dari target Kementerian BUMN yakni memberikan 5.000 sertifikasi halal terhadap dua sektor, yakni makanan dan Kesehatan,” ujar Catur.

Salah satu pelaku yang mendapatkan manfaat dari bantuan ini adalah Petrus Kinho (58), UMKM Tarusan Rumah Rendang dan Minyak Buah Merah dari kota Timika, Provinsi Papua Tengah. Tarusan Rumah Rendang adalah Rumah Makan Khas Minang yang khusus menjual aneka masakan Rendang. Usaha yang dirintisnya sejak Juni 2022 jadi lebih berkembang setelah mendapat sertifikat halal. 

Selain itu, Petrus juga mengembangkan usaha Minyak Buah Merah yang dirintisnya sejak tahun 2019. Khasiat minyak ini bisa membantu menyembuhkan berbagai jenis penyakit.

“Dengan adanya sertifikat halal ini, pelanggan saya merasa nyaman. Kami merasa tenang dan percaya diri untuk promosi – penjualan. Selain itu, kepercayaan pasar makin besar, jangkauan pasar makin meluas. Terima kasih banyak kepada BRI yg sudah membantu perjalanan usaha kami”, ungkapnya.