Jakarta, CNN Indonesia —
Ombudsman RI mengungkap penutupan tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara membuat ekonomi warga sekitar sulit.
Adapun aktivitas tambang di blok tersebut dihentikan sementara buntut kasus korupsi sejak pertengahan 2023 lalu.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menuturkan pihaknya telah melakukan pantauan langsung di lapangan pada September 2023. Hasilnya, perwakilan tokoh masyarakat Desa Mandiodo menyebut penutupan tambang berdampak pada perekonomian warga.
“Bahwa sebelum adanya penghentian operasional sementara penutupan di Blok Mandiodo perputaran ekonomi masyarakat setempat berjalan dengan baik dan setelah adanya penutupan operasional tambang tersebut mengakibatkan perekonomian masyarakat sangat buruk,” tutur Hery dalam acara Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo, Selasa (23/1).
Sementara, berdasarkan keterangan perwakilan masyarakat Desa Tapuemea, jumlah pengangguran kian meningkat setelah tambang ditutup. Pasalnya, pekerjaan dan penghasilan masyarakat setempat bergantung kepada pertambangan.
Hery mengatakan masyarakat sekitar tambang pun tidak bisa lagi bertani karena semua lahan sudah tidak produktif. Hal itu disebabkan oleh rusaknya ekosistem dan lingkungan buntut aktivitas tambang.
Ia juga menuturkan pertambangan mempunyai dampak positif terhadap masyarakat setempat. Sebab, masyarakat dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Masyarakat setempat berharap operasional tambang di Blok Mandiodo Kembali berjalan lagi seperti semula,” imbuh Hery.
Hery menuturkan keluhan yang sama juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Tapunggaya. Ia menyebut kondisi ekonomi warga di desa itu cukup baik sebelum ada penutupan tambang.
“Bahwa setelah adanya penutupan operasional tambang di Blok Mandiodo lebih banyak negatifnya daripada positifnya,” tutupnya.
Oleh karena itu, Ombudsman pun memberi sarana agar Kementerian ESDM dan Antam mengaktifkan kembali kegiatan operasional tambang Blok Mandiodo.
Namun, pengaktifan kembali itu harus dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Begitu juga terhadap proses penegakan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hery.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan dirjen mineral dan batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (RJ) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel ilegal.
Adapun tambang nikel ilegal itu berada di wilayah IUP Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain Ridwan, Kejagung juga menetapkan HJ sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan pengusaha asal Brebes Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka. Selain itu, ada juga pejabat Kementerian ESDM lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Sementara itu, beberapa tersangka lainnya merupakan HW selaku General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, GAS selaku pelaksana lapangan PT LAM, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, dan OS selaku Direktur PT LAM.
(mrh/pta)