Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

8 Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan? Regional

8
                    
                        Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan?
                        Regional

Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan?
Tim Redaksi
BANYUMAS, KOMPAS.com
– Seorang dosen Universitas Jenderal Soedirman (
Unsoed
) Purwokerto, Kabupaten
Banyumas
, Jawa Tengah, terbukti melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi sanksi untuk dosen tersebut.
“Temuan pelanggaran
netralitas ASN
Fakultas Kedokteran Unsoed sudah diteruskan kepada rektor
cq
pejabat pembina kepegawaian Unsoed. Namun, sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu,” kata Yon kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Dosen tersebut terlibat dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 21 September 2024.
Selain itu, dua
kepala desa
(kades) juga terbukti melanggar netralitas sebelum penetapan pasangan calon.
Keduanya adalah Kades Pernasidi dari Kecamatan Cilongok dan Kades Keniten dari Kecamatan Kedungbanteng.
“Rekomendasi sanksi sudah diteruskan kepada PJ Bupati Banyumas. Namun, sanksi untuk keduanya juga belum ditembuskan ke Bawaslu,” katanya lagi.


Yon menambahkan bahwa terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan mobilisasi kades dalam pertemuan tertutup di sebuah hotel, saat ini masih dalam proses penanganan.
“Sudah diregister, dan semua syarat formal materiil telah dilengkapi oleh pelapor. Selanjutnya, semua pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli, akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, dugaan pidana akan dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sedangkan dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Desa akan ditangani oleh Bawaslu.
Sebelumnya, tim pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Saefudin, ke Bawaslu Banyumas pada Kamis (24/10/2024).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas kades dalam sebuah pertemuan tertutup di salah satu hotel pada Senin (21/10/2024), yang mendadak bubar setelah kedatangan Panwas.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.