Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

9 KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap Nasional

9
                    
                        KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap
                        Nasional

KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memeriksa 11 saksi untuk mendalami kasus
suap
proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (29/10/2024).
Pemeriksaan saksi berlangsung di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Saksi ini hadir semua,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima
Kompas.com,
sebelas saksi yang diperiksa antara lain adalah Tenaga Ahli Gubernur Bagian Keagamaan M. Syachrizal Aufa; Kabid Bina Marga
Dinas PUPR
Provinsi Kalsel Azan Syaiful Muaz; Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Kalsel Handa Ferani; dan Kabid Bina Konstruksi Muhammad Mustajab.
Selain itu, juga diperiksa Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel Muhammad Nursjamsi; Kepala Balai Pengelola Air Minum Kalsel Muhammad Berty Nakir; Sekretaris Dinas PUPR Kalsel Andri Fadli; Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan Dedi Hidayat; Kepala Seksi Jembatan Dinas PUPR Kalsel Noor Hidayat; Staf BPD Kalsel Cabang Martapura Hasyibi Rafi’i; dan M. Mahdi, seorang sopir.
Tessa menambahkan, dalam pemeriksaan ini, para saksi didalami terkait cara Gubernur Kalsel
Sahbirin Noor
, dan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, mengumpulkan uang suap.
“Didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka Gubernur dan Tersangka Kepala Dinas PUPR,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024).
Meskipun tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima
fee
sebesar 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah; pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad; Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean; serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Enam tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin Noor belum ditahan atau diperiksa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.