Puluhan Warga Gunungkidul Dicatut Pegawai Bank untuk Pinjaman, Kerugian hingga Rp 3,4 Miliar
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polres
Gunungkidul
, DI Yogyakarta, menerima laporan dugaan penggunaan nama warga untuk meminjam di sebuah bank.
Sementara itu, ada sekitar 80 nama warga Kapanewon Patuk yang digunakan untuk meminjam dengan kerugian sekitar Rp 3,4 miliar.
“Tanggal 23 (Oktober 2024) kemarin, kami Polres Gunungkidul menerima laporan dari pimpinan cabang, adanya penyalahgunaan yang dilakukan salah satu karyawan,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, saat ditemui di Polres Gunungkidul, Rabu (30/10/2024).
Pihaknya belum bisa menyampaikan dugaan pelanggaran kasus ini.
Namun, laporan yang diterimanya menunjukkan kerugian akibat peristiwa ini mencapai Rp 3,4 miliar.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan penyidikan, sehingga belum bisa berbicara banyak.
“Laporan puluhan masyarakat ini seolah meminjam, tetapi ternyata mereka tidak meminjam sama sekali,” kata dia.
Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Aiptu Pardi Dinata mengatakan, sampai saat ini laporan yang masuk mencapai 80 nasabah.
Hingga saat ini, pihaknya sedang memeriksa 50 warga di Kapanewon Patuk.
“Laporan masuk dari 80 nasabah. Laporan bermula dari warga yang tidak merasa meminjam tetapi mendapatkan tagihan. Karena tidak merasa meminjam, akhirnya mereka melaporkan kejadian ini ke pihak Kalurahan,” kata Pardi.
Pihak kalurahan langsung melaporkan kejadian ini ke bank tersebut, dilanjutkan ke polisi.
“Plafon pinjaman berbeda-beda, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,” kata dia.
Pardi mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi secara maraton di sekitar Kapanewon Patuk.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.