Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi terhadap pajak penghasilan (PPh) karyawan. Kebijakan tersebut diharapkan akan menyokong daya beli masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan saat ini pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait sedang membahas opsi-opsi yang terjadi apabila kebijakan tersebut dijalankan. Sebagai regulator pemerintah melihat semua kemungkinan yang ada bila pembebasan PPh ini dijalankan.
“Sebagai opsi kebijakan, usulan apa pun kami dengarkan, tinggal pilihan kebijakan yang terbaik. Saya rasa kita harus pertimbangkan dari berbagai aspek,” kata Anwar kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (31/10/2024).
PPh 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh Pasal 21 adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.
Pemerintah sedang melakukan kajian lebih lanjut apabila menerapkan kebijakan PPh Pasal 21 DTP. Apalagi kebijakan tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan terkait.
“Saya sudah beberapa kali mendengar (usulan PPh Pasal 21 DTP), tetapi tentunya kan akan kita pertimbangkan,” kata Anwar.
Sebelumya pemerintah memberlakukan insentif tersebut pada awal pandemi Covid-19, tetapi insentif tersebut tidak diperpanjang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Anne Patricia Sutanto mengatakan kalangan pengusaha meminta agar pemerintah kembali memberikan relaksasi dalam bentuk pembebasan PPh 21 DTP. Langkah ini dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mengantisipasi tekanan yang terjadi pada industri.
Menurut dia dengan pemberian relaksasi ini akan memberikan daya dorong terhadap konsumsi masyarakat. Dana yang diterima dari PPh Pasal 21 DTP ini dapat digunakan masyarakat untuk belanja yang akan memberikan efek domino ke pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi konsumsi masyarakat merupakan penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk mendorong konsumen sih, tepat. Itu kan sudah pernah kita jalankan dan berhasil. Nah itu kan juga bisa membuat ekonomi cair lagi. PPH 21 tidak dipungut pemerintah, tetapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Anne.