Sejumlah Polisi Datangi Tempat Usaha di Bekasi Terkait Izin, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Beberapa anggota polisi mendatangi tempat usaha warga di Mutiara Gading Timur Cluster Palermo, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Mereka disebut hendak menelusuri apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada tempat usaha tersebut sesuai atau tidak.
Peristiwa tersebut direkam dan diunggah di media sosial oleh akun TikTok @pokrolbamboe.
Dalam video itu, para polisi tersebut dituding melanggar prosedur karena tak mempunyai surat resmi.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan bahwa Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi tempat usaha tersebut.
Kedatangan petugas berdasarkan aduan dari masyarakat soal tempat usaha tersebut.
“Di lokasi bertemu dengan pemilik lokasi. Petugas mengalami hambatan dalam berkomunikasi, dan maksud dan tujuan petugas sudah dijelaskan oleh rekan-rekan kami, dan selanjutnya proses pendalaman masih terus dilakukan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
Ade menegaskan, para polisi yang datang memiliki surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan. Artinya, sudah memenuhi prosedur.
Sebelum mendatangi lokasi kejadian, petugas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah setempat.
“Apa peristiwa yang didalami? Terkait perizinan usaha, di lokasi itu ada kegiatan pengolahan sparepart mobil bekas yang berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat sparepart mobil bekas ini diolah menjadi baru yang proses perizinannya ini sedang didalami,” ungkap Ade.
Diketahui, dalam video yang diunggah di media sosial, tempat usaha di Bekasi itu didatangi tiga pria berpakaian bebas dan satu pria mengenakan kemeja putih berlengan pendek yang dilengkapi ID
card
berlogo Polda Metro Jaya.
Salah satu petugas juga tampak menenteng map merah yang berisi berkas-berkas.
Saat ditanya apakah pemilik usaha memiliki NIB dan KLBI perekam video yang diduga pemilik usaha itu mengaku tidak mempunyainya.
Dia juga menegaskan, tidak ada kewajibannya memperlihatkan NIB dan KBLI tempat usaha kepada petugas.
“Karena bapak bukan ahli perizinan,” kata perekam kepada petugas, dikutip
Kompas.com
dari akun TikTok @pokrolbamboe, Rabu.
“Pak, tugas kita itu memang membidang seperti itu. Ini kan kaki-kaki mobil. Sekarang saya tanya, ini
second
atau baru?” ujar seorang petugas yang mengenakan kaos hitam berlengan pendek.
Usai ditanya, perekam enggan menjawab. Dia beralasan bahwa polisi tinggal memeriksa apakah barang-barang di tempat usahanya itu dalam kondisi baru atau bekas.
“Oke kalau enggak mau jawab, saya jawab nih. Ini dari
second,
dibenerin baru, dijual baru. Seperti itu kan?” tanya petugas.
“Terserah bapak ngomong. Enggak tahu saya, enggak mau jawab,” timpal perekam.
Oleh karena itu, petugas mengajak perekam untuk ke kantor polisi dengan tujuan menjelaskan secara rinci barang-barang di tempat usahanya.
Perekam kemudian meminta petugas memberikan surat pemanggilan jika ingin dirinya mendatangi kantor polisi untuk klarifikasi.
Oleh karena itu, perekam menyimpulkan bahwa kedatangan polisi ke tempat usahanya telah melanggar prosedur.
“Sekarang begini, kita mau panggil bapak, kalau enggak tahu nama bapak, saya dari mana panggilnya? Ini ada surat perintah tugas, sama surat perintah penyelidikan,” kata petugas.
Tak berselang lama, petugas memperlihatkan surat perintah penyelidikan.
Pada akhir video, perekam menampakkan diri dalam kesempatan berbeda. Dia mengaku kerap mengetahui modus oknum polisi yang menanyakan surat izin usaha.
“Kalau tidak ada (surat izin), dibawa ke kantor beserta barang, lalu pulangnya diminta sejumlah uang tebusan,” kata perekam.
“Tiga hari yang lalu juga terjadi, saya mengalaminya. Datang beberapa oknum polisi Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan paksa. Lalu beberapa barang mereka kumpulkan, dan dua orang saya mau dibawa,” imbuh dia.
Menurut dia, tujuan polisi datang untuk meminta sejumlah uang.
“Sudah berkali-kali saya hadapi,” kata dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.