Jakarta, Beritasatu.com – Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah kembali memberikan relaksasi dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mengantisipasi tekanan yang terjadi pada industri.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Anne Patricia Sutanto mengatakan, penerapan ini bisa dilakukan saat kondisi ekonomi terkontraksi seperti waktu pandemi Covid-19.
“Pada saat kontraksi ya, karena kan memang saat ini lagi kontraksi. Namun, nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal. Ini kan persis seperti waktu pandemi dan pernah ada insentif dari pemerintah. Tujuannya untuk pekerja, bukan pengusaha,” ucap Anne di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (30/10/2024).
PPh 21 ditanggung pemerintah adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
PPh Pasal 21 adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.
“Hal yang dibutuhkan itu sebenarnya kita sudah request sama pemerintah. Salah satunya pada saat kontraksi seperti ini, seperti PTKP atau penghasilan tidak kena pajak ditinggikan atau PPh 21 dibebaskan,” terang dia.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan insentif tersebut pada awal pandemi Covid-19, tetapi insentif tersebut tidak diperpanjang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
“Jadi ditanggung oleh pemerintah, seperti waktu pandemi itu kan pernah,” kata Anne.
Menurut dia, pemberian relaksasi ini akan memberikan daya dorong terhadap konsumsi masyarakat. Dana yang diterima dari relaksasi PPh ini dapat digunakan masyarakat untuk belanja yang akan memberikan efek domino ke pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi konsumsi masyarakat merupakan penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk mendorong konsumen itu langkah tepat, karena sudah pernah kita jalankan dan berhasil. Hal itu juga bisa membuat ekonomi cair lagi. PPh 21 tidak dipungut pemerintah, tetapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Anne.
Dia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurutnya, usulan itu sudah diterima tetapi masih dalam kajian lebih lanjut dari pemerintah.
“Sebenarnya sudah disampaikan Apindo saat bertemu dengan Kementerian Keuangan. Kami juga menyampaikan ke Pak Airlangga (menko perekonomian) dan juga sudah noted,” tutur dia.