Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan saat menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh atas dugaan pencabulan dan aborsi anaknya.
“Nikita baru selesai melakukan pemeriksaan, pada intinya ada 58 pertanyaan dan semuanya sudah dijelaskan,” kata kuasa hukum Fahmi Bachmid kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/10/2024)
Fahmi menjelaskan, rangkaian pertanyaan dari penyidik telah membuka babak baru dari kasus ini. Menurutnya, pihak kepolisian telah mendapati gambaran dan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Dari pertanyaan-pertanyaan tadi, semuanya itu semakin terbuka persoalan ini. Artinya, kapan terjadinya, menggunakan apa, semua sudah dijelaskan sama kita,” ujarnya.
Fahmi sempat membeberkan hasil pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama 2 jam itu.
“Ya, bukti disampaikan karena ada beberapa rekaman-rekaman percakapan. Itu bagian dari pemeriksaan tadi dan disampaikan semua,” tuturnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan ini, Nikita juga menginformasikan sejumlah nama saksi yang dapat memberikan keterangan untuk menjelaskan dugaan kasus pencabulan dan aborsi oleh Vadel Badjideh.
“Jadi, selain beberapa pertanyaan juga, Nikita juga menyampaikan saksi-saksi yang mengetahui persoalan ini. Namun, saksinya harus saya lindungi. Saya tidak boleh sampaikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani bersyukur karena kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
“Alhamdulillah lega, udah selesai. Akhirnya enggak ada BAP lagi, udah selesai. Tinggal nunggu dipanggil yang terlapornya,” ucap Nikita Mirzani.