Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kabupaten Cianjur terbanyak dugaan pelanggaran dan pidana Pemilu se-Jabar

Kabupaten Cianjur terbanyak dugaan pelanggaran dan pidana Pemilu se-Jabar

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Kabupaten Cianjur terbanyak dugaan pelanggaran dan pidana Pemilu se-Jabar
Dalam Negeri   
Sigit Kurniawan   
Selasa, 29 Oktober 2024 – 20:27 WIB

Elshinta.com – Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi daerah dengan dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilu terbanyak di Jawa Barat sepanjang masa kampanye Pilkada 2024.

Dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilu yang terjadi sepanjang masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Cianjur tercatat ada 10 dugaan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabuapten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan dugaan kasus pelanggaran dan tindak pidana pemilu yang terjadi didominasi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), kepala dan perangkat desa.

“Tercatat ada 10 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Cianjur berada di urutan pertama. Kemudian, Kabupaten Karawang dengan tujuh dugaan, Kota Bekasi dengan enam dugaan, Kabupaten Indramayu, Kuningan, dan Subang masing-masing lima dugaan, dan Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi dan Cimahi dengan empat dugaan pelanggaran,” kata Yana, kepada wartawan, Senin (28/10).

Yana menyebutkan, dari sejumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran, sebanyak sembilan laporan telah diregistrasi untuk proses lebih lanjut. 

“Sebanyak empat dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan dua dugaan pelanggaran kepala atau perangkat desa. Lalu ada dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya. Bahkan, dari empat dugaan pelanggaran netralitas ASN, 3 dugaan dibuatkan surat rekomendasi pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan 1 dugaan diteruskan ke Polres Cianjur karena memenuhi unsur pidana pemilu,” jelasnya.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad mengungkapkan, tingginya kasus dugaan pelanggaran dan tidak pidana pemilu menjadi catat buruk demokrasi dan politik di Kabupaten Cianjur.

“Apalagi berdasarkan data yang kita himpun, dugaan terbanyak adalah pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran oleh kepala atau perangkat desa,” jelas Irhan.

Menurutnya, banyak faktor yang membuat laporan-laporan dugaan pelanggaran tersebut diterima Bawaslu, di antaranya banyak oknum ASN yang terlibat langsung dengan gerakan politik baik itu berkampanye atau menunjukan keberpihakannya pada salah satu paslon.

“Faktor lainnya adalah keterlibatan petahana dalam pemilihan. Baik itu sebagai tim pemenangan ataupun sebagai salah satu kandidat. Seperti di Cianjur, Bekasi, dan Indramayu itu petahana mencalonkan kembali. Sementara di Karawang, petahana yang dibalut sebagai tim pemenangan,” ungkapnya.

Irhan menjelaskan, kembali ikut kontestasi petahana pada pilkada serentak ini akan sangat berpengaruh pada netralitas ASN di daerahnya.

“Karena patut diduga ada tekanan dari atasannya. Menurut pengamatan saya, situasi itu terjadi di Cianjur. Bukti nyatanya adalah Kasi Trantib Kecamatan Pasirkuda yang ditetapkan tersangka pidana pemilu oleh Polres Cianjur,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Angga Purwanda, Selasa (29/10). 

Apalagi, dari dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diteruskan ke pihak kepolisian di Jawa Barat, baru di Cianjur yang sudah ditetapkan tersangka.

“Pemerintah Daerah sebisanya memberikan efek jera pada oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Agar menjadi contoh bagi yang lainnya. Hukumannya bisa saja pemecatan atau penundaan kenaikan jabatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh Irhan.

Sumber : Radio Elshinta