FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Makassar sampai saat ini masih beroperasi. Padahal izin beroperasinya tidak lengkap.
Gerai ini sebelumnya telah didemo oleh sejumlah mahasiswa. Kemudian pada Rabu 16 Oktober 2024 di inspeksi mendadak oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
Pantauan fajar.co.id, gerai cepat saji yang berhadapan dengan Universitas Muhammadiyah Makassar itu masih ramai pengunjung. Baik pelanggan yang makan di tempat dan pemesanan menggunakan kurir melalui aplikasi pihak ketiga.
Sampai saat ini, gerai tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, Helmy Budiman.
“Untuk Mie Gacoan Sultan Alauddin. Pemkot (Pemerintah Kota) Masih menunggu prosesnya,” kata Helmy kepada fajar.co.id melalui WhatsApp saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).
Alih-alih memiliki IMB, kata Helmy, pihak Mie Gacoan Alauddin bahkan belum mengajukan permohonan. Padahal IMB merupakan salah satu izin yang dilengkapi untuk beroperasi. ”Belum diajukan,” ujarnya.
Saat ini, ia mengakui belum ada penutupan paksa yang dilakukan pihak Pemkot Makassar. Namun Helmy mengatakan pihaknya melakukan pendekatan persuasif.
“Kita masih tetap upayakan persuasif ke pihak pengusaha,” ucapnya.
“Kita berusaha memberikan upaya bantuan supaya secara regulasi, perizinannya terpenuhi,” tambahnya.
Diketahui, DPRD Makassar sebelumnya melakukan Sidak didampingi DPPMPTSP, Dinas Penataan Ruang, dan Satpol PP. Mereka diterima Hadi Iman, staf yang bertanggung jawab atas operasional Mie Gacoan.