Dijelaskan Iswar, ditetapkannya 2 sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemko Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya.
Dengan harapan, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.
“Kita kembalikan ke masyarakat, kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapanganm sesuai tarif retribusi parkir tepi jalan yang diatur Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat,” paparnya.
Iswar juga menyebutkan pihaknya tetap mendorong masyarakat agar mau mengikuti program parkir berlangganan. Sebab, program parkir berlangganan lebih hemat dan lebih menguntungkan masyarakat.
“Pilihan ada di tangan masyarakat. Boleh memilih, nyamannya seperti apa. Sebagai pemerintah, Pemko Medan telah memberikan pilihan kepada masyarakat, Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional,” bebernya.