KPU Kota Bekasi Diminta Tak Abaikan Hak Pilih Kelompok Rentan
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tak mengabaikan hak pilih kelompok rentan pada Pilkada Kota Bekasi.
“Semua berpotensi mempunyai kerentanan, untuk misalnya diabaikan dalam hak pilih. Kami meminta agar hak pilihnya jangan sampai terabaikan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Nisa, sapaannya, menjelaskan, kelompok rentan mencakup pemilih kalangan lansia, masyarakat adat, kelompok agama minoritas, pemilih pemula, transgender, dan penyandang disabilitas.
Menurut dia, paritisipasi mereka sangat diperlukan untuk mensukseskan jalannya
Pilkada Kota Bekasi 2024
.
Apalagi, jumlah pemilik hak suara dari kelompok penyandang disabilitas sekitar 7.000 orang.
Karena itu, Nisa meminta agar
KPU Kota Bekasi
benar-benar memperhatikan hak pilih kelompok rentan tidak terabaikan.
“Kita meminta seluruh elemen masyarakat dari kelompok manapun untuk mensukseskan pilkada. Kami berharap mereka hak pilihnya diberikan,” imbuh dia.
Diketahui, KPU Kota Bekasi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Bekasi 2024 mencapai 1.828.740 pemilih.
Rinciannya, jumlah pemilih laki-laki mencapai 898.283, perempuan 930.457. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 3.637 dari total 12 kecamatan dan 56 kelurahan.
Adapun Pilkada 2024 Kota Bekasi diikuti tiga pasangan calon. Ketiganya yakni pasangan nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin.
Kemudian pasangan nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, dan pasangan nomor urut 3 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.