FAJAR.CO.ID — Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 pada Sabtu (26/10), kini mencapai Rp1.534.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang kini menyentuh Rp1.384.000 per gram.
Kebijakan transaksi emas batangan di PT Antam Tbk tetap mengikuti ketentuan pajak sesuai PMK No.34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan pada Sabtu:
0,5 gram : Rp817.000
1 gram : Rp1.534.000
2 gram : Rp3.008.000
3 gram : Rp4.487.000
5 gram : Rp7.445.000
10 gram : Rp14.835.000
25 gram : Rp36.962.000
50 gram : Rp73.845.000
100 gram : Rp147.612.000
250 gram : Rp368.765.000
500 gram : Rp737.320.000
1.000 gram : Rp1.474.600.000
Pembelian emas batangan juga mengenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, disertai bukti potong PPh 22. (*)