Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Menteri PPMI instruksikan pelindungan pekerja migran yang lebih baik
Dalam Negeri
Sigit Kurniawan
Senin, 28 Oktober 2024 – 23:10 WIB
Elshinta.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/Badan Pelindungan PMI (BP2MI) menginstruksikan upaya pelindungan yang lebih baik untuk pekerja migran dengan biaya penempatan yang semakin murah.
Dalam keterangan di Jakarta, Senin, Menteri PPMI/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding mengatakan dua hal penting yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bahwa kementerian tersebut bertugas secara khusus mengurangi dan meminimalisir perlakuan eksploitasi terhadap pekerja migran dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Perlindungannya harus bagus, harus baik sehingga tidak ada kasus yang muncul karena kelalaian atau ketidakmampuan kita dalam bekerja,” ujar Menteri Karding.
Berbicara dalam upacara hari peringatan Sumpah Pemuda pada Senin (28/10), dia menyebut pihaknya akan mendorong sebanyak-banyaknya pengiriman tenaga kerja Indonesia, tetapi secara manusiawi dan tidak melakukan penempatan ke negara rawan eksploitasi.
Selanjutnya, Karding meminta seluruh balai di daerah untuk mulai merancang tata organisasi kelembagaan yang berorientasi pada penguatan vokasi dan pelatihan sebelum Pekerja Migran berangkat.
“Kalau seseorang terampil, menguasai bahasa dan sedikit saja memahami budaya dari negara tujuan, ditambah pengawasan kita terhadap kontrak kerjanya, saya yakin tidak akan ada eksploitasi. Sesuai amanat Presiden kita, di zaman ini, tidak ada lagi eksploitasi. Kita jaga haknya,” katanya.
Di akhir sambutannya, Karding berpesan kepada seluruh jajaran untuk bekerja secara profesional dan mengingatkan bahwa negara ditugaskan bekerja mengurus para pekerja migran.
“Saya minta di jajaran yang ada untuk perbaiki sistem. Hal-hal yang tidak perlu dilewati kita potong saja agar cepat dan efisien. Saya baru dan harus tau dulu tahapan-tahapan Pekerja Migran dari mulai pelatihan, direkrut sampai mereka pulang ke Indonesia,” demikian Abdul Kadir Karding.
Sumber : Antara