UU IKN Digugat ke MK, Jakarta Diminta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Ada Kepastian UU
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Zulkifli, selaku warga negara Indonesia (WNI) sebagai Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, sebelum adanya undang-undang yang jelas mengatur soal ibu kota negara pengganti.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zulkifli, Hadi Purnomo dalam sidang perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025, di Gedung
MK
,
Jakarta
, Senin (12/1/2026).
Dalam permohonannya, Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara
(
IKN
).
Zulkifli menilai, belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke
Ibu Kota Nusantara
(IKN) yang berada di Kalimantan Timur.
Selain itu, belum ada juga kejelasan status soal Jakarta ketika ibu kota negara pindah ke IKN.
“Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar Hadi dalam sidang, Senin.
Pasal 39 UU IKN sendiri mengatur soal ketentuan peralihan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Sedangkan Pasal 41 UU IKN mengatur, Jakarta yang tidak lagi berstatus sebagai sebagai ibu kota negara nantinya akan diatur lewat undang-undang tersendiri.
Zulkifli dalam permohonannya berpendapat, Pasal 41 UU IKN akan membuka ruang tafsir yang meniadakan kepastian soal keberadaan ibu kota negara Indonesia.
Sebab, Jakarta sudah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. Sedangkan di sisi lain, IKN sebagai ibu kota negara yang baru belum berjalan secara final dan efektif.
”
Bahwa setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 secara normatif mengandung pemahaman dan dapat dimaknai bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara, sementara pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final dan efektif, sehingga frasa a quo membuka ruang tafsir yang meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
,” bunyi permohonan perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025.
Dalam petitumnya, Zulkifli meminta MK menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan ibu kota negara.
“Kemudian yang ketiga adalah menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan ibu kota negara pengganti,” ujar Hadi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 UU IKN Digugat ke MK, Jakarta Diminta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Ada Kepastian UU Nasional
/data/photo/2026/01/13/6965c876ba086.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)