Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

9 Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi Nasional

9
                    
                        Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi
                        Nasional

Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu tersangka
APD Covid-19
Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW) membeli pabrik air minum kemasan senilai Rp 60 miliar.
Tessa mengatakan, Satrio baru membayar sebesar Rp 15 miliar di mana uang tersebut bersumber dari kasus korupsi ADP.
“Pembeliannya 2020, untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp 60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp 15 miliar di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Meski demikian, Tessa enggan menyampaikan lokasi pabrik air minum mineral tersebut.
Terkait penyitaan pabrik tersebut, Tessa mengatakan, hal tersebut tergantung pada keputusan penyidik.
“Itu tergantung penyidiknya karena kembali lagi, apakah akan disita atau uangnya saja disita itu dilihat situasi di lapangan seperti apa,” ujarnya.
Adapun KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 3 Oktober 2024.
Tiga orang tersangka tersebut adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; Ahmad Taufik (AF) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.
Perkara ini bermula saat Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 bekerja sama dengan PT PPM & PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19.
Berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp319 miliar dalam kerja sama pengadaan APD tersebut.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.