Soal Royalti, Menkum Supratman Tegaskan Itu Hak Musisi dan Pencipta, Bukan Negara
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, royalti musik yang dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan masuk ke pencipta, penyanyi dan pemilik lagu atas karyasnya.
Ia menegaskan, royalti itu bukan merupakan pajak atau cukai negara.
“Seratus persen kalau ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang pungut juga bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan,” tegas Supratman melansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Walaupun pembentukan LMKN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat UU Hak Cipta, namun organisasi itu merupakan organisasi non pemerintah.
Adapun LMKN diisi oleh orang-orang yang berasal dari komunitas pencipta, penyanyi, serta musisi. Sehingga, pihak yang memungut, mengatur, serta menyalurkan royalti musik juga berasal dari komunitas itu.
Apabila memang terbukti ada oknum dari Kemenkum yang ikut campur atau cawe-cawe dalam urusan royalti musik, Supratman menyatakan akan langsung memberhentikannya. Maka dari itu, ia berharap seluruh pihak bisa taat membayar royalti musik, termasuk pengusaha yang memutar karya musik untuk kepentingan komersial.
Supratman menambahkan, aturan royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, sudah berjalan sejak UU Hak Cipta berlaku. Namun, ketika LMKN memungutnya, nilai royalti yang disalurkan per tahunnya hanya sekitar Rp 400 juta pada awalnya.
Saat ini, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar.
“Angkanya sudah bagus, tapi masih kecil, sehingga kami dorong terus untuk memperjuangkan hak para pencipta,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Soal Royalti, Menkum Supratman Tegaskan Itu Hak Musisi dan Pencipta, Bukan Negara Nasional
/data/photo/2025/07/08/686d32f615db2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)