9 Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar Bandung

9
                    
                        Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
                        Bandung

Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
Editor
KOMPAS.com –
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, kini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dua isu berbeda yang mencuat secara bersamaan.
Ridwan Kamil disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), sementara yayasan milik Uu Ruzhanul Ulum diketahui menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar selama lima tahun terakhir.
Nama Emil, sapaan Ridwan Kamil, mencuat dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena jabatannya sebagai komisaris Bank BJB selama masa tugasnya sebagai gubernur.
“Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
KPK menyatakan akan memanggil dan memeriksa Emil sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam proyek pengadaan iklan yang kini disorot karena dugaan penyimpangan.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Royal Enfield milik Emil yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025.
 
Satu unit mobil Mercedes-Benz juga disita, meski hingga kini belum dibawa ke Rupbasan karena masih berada di bengkel.
“Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” tambah Asep.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut pemeriksaan terhadap Emil akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa dalam penunjukan agensi iklan oleh Bank BJB.
KPK menemukan selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara nilai kontrak dengan agensi dan jumlah yang dibayarkan agensi kepada media.
“Kita tidak ingin berasumsi. Semua berdasarkan data, dokumen, dan keterangan saksi-saksi,” tutup Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Di saat yang hampir bersamaan, perhatian publik juga tertuju pada Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
Yayasan ini tercatat menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama periode 2020–2024.
Dana hibah tersebut disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, termasuk SMK dan STAI Al-Ruzhan yang berlokasi di Manonjaya, Tasikmalaya.
“Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” kata Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, Senin (28/4/2025).
Tahun 2020:
SMKS Al-Ruzhan Tasikmalaya menerima Rp 59,4 juta dan SMK Al-Ruz’han Manonjaya menerima Rp 600 juta dari Dinas Pendidikan Jabar.
Tahun 2021:
STAI Al-Ruzhan mendapat hampir Rp 10 miliar dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar untuk proyek konstruksi, perencanaan, pengawasan, dan biaya umum.
Tahun 2022–2023:
STAI Al-Ruzhan menerima Rp 30 miliar dari Biro Kesra Setda Jabar untuk pembangunan gedung kampus. Pondok Pesantren Al-Ruzhan juga menerima tambahan Rp 2,5 miliar.
Tahun 2024:
SMK Al-Ruzhan kembali menerima Rp 2 miliar dari Dinas Pendidikan.
Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, berjanji akan mengevaluasi menyeluruh sistem penyaluran dana hibah.
Menurutnya, ada kecenderungan bahwa bantuan diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan politik.
“Kita ingin agar distribusi bantuan dapat lebih merata dan tepat sasaran,” ujar Dedi.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan STAI Al-Ruzhan, Willy Nugraha, menolak memberikan keterangan terkait dana hibah.
“Untuk masalah itu (pemilik dan dana hibah yang diterima), kita di STAI ada bagian khusus yakni Public Relation (PR). Nanti, misalkan ada yang bertanya terkait STAI atau lembaga di sini, bisa saya teruskan ke bagian PR itu. Saya hanya bagian akademik saja,” ujar Willy kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dengan adanya pemberitaan soal dana hibah tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.