Prabowo Beri Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Prabowo Subianto memberikan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan (Hor) untuk Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago dan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu (17/9/2025).
Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pasca pelantikan Menteri, Wakil Menteri, hingga Kepala dan Wakil Kepala Badan di Istana Negara, Rabu sore.
“Pada hari ini Bapak Presiden memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan penuh kepada Bapak Jenderal Djamari Chaniago dan kepada Jenderal Polisi Ahmad Dofiri,” kata Prasetyo, Rabu.
Ia menjelaskan, kenaikan pangkat itu diberikan karena Presiden Prabowo memiliki pertimbangan khusus.
Menurut penilaian Kepala Negara, keduanya adalah figur dan putra terbaik bangsa yang mengabdi selama puluhan tahun.
“Dengan segala prestasi baik di TNI Angkatan Darat maupun di Kepolisian. Nah, penilaian itu kalau Bapak Presiden dari banyak sumber termasuk dari institusi yang bersangkutan kemudian juga dari atasan,” ucap Prasetyo.
Terlebih, kata Prasetyo, Presiden Prabowo sangat mengenal baik Djamari yang pernah menjadi atasannya saat berdinas di militer.
“Banyak penilaiannya dan kemudian Bapak Presiden merasa kemudian mengambil keputusan untuk memberikan penghormatan, baik kepada individu maupun tentunya akan mewakili institusinya,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Diketahui, gelar jenderal kehormatan adalah pengakuan negara atas pengabdian dan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas di bidang pertahanan dan keamanan.
Penerimanya adalah tokoh yang dinilai telah memberikan kontribusi kepada negara dan berhasil dalam setiap penugasan operasi dalam karier militernya.
Seusai mendapatkan kenaikan pangkat, Djamari dan Dofiri dilantik menjadi pejabat pemerintah oleh Prabowo.
Djamari Chaniago dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Sementara Ahmad Dofiri dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Polri.
Hal ini tertuang dalam Keppres Nomor 97/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Prabowo Beri Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Nasional
/data/photo/2025/09/17/68ca77668f718.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)