Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

9 Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun Denpasar

9
                    
                        Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun
                        Denpasar

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun
Tim Redaksi
BADUNG, KOMPAS.com
– Polisi menggerebek sebuah vila yang dijadikan sebagai
clandestine laboratory
atau pabrik narkotika jenis hasis di Uluwatu, Kabupaten Badung,
Bali
.
Dalam operasi senyap itu, polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan
barang bukti
senilai Rp 1,5 triliun lebih.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan terbongkarnya kasus pabrik narkoba ini berawal dari pengembangan ditemukannya narkotika jenis hasis sebanyak 25 kilogram di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui barang terlarang tersebut diperoleh dari Bali.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa lokasi produksi berpindah-pindah di sekitar Bali,” kata dia dalam konferensi pers di lokasi, pada Selasa (19/11/2024).
Ia mengatakan empat orang pelaku merupakan warga negara Indonesia dan berperan sebagai peracik dan pengemas. Mereka adalah berinisial MR, RR, N, dan DA.
Selain itu, ada empat orang juga masih menjadi buronan, yakni DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas, MAS sebagai penyewa vila, dan IC sebagai perekrut karyawan.
“Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish,” kata dia.
Wahyu mengatakan barang terlarang tersebut rencananya akan diedarkan pada saat perayaan Tahun Baru 2025 di Bali dan Pulau Jawa, serta dikirim ke luar negeri.
Adapun barang bukti yang disita, di antaranya 30 kilogram hasis padat, 53.210 butir happy five, dan 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana mati atau penjara seumur hidup.
Berikutnya, Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.