Penguasaan lahan pasir silika yang terkonsentrasi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan rawan muncul permainan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor usaha tersebut. Agung Tri Wibowo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban, sampai saat ini belum merespons terkait isu lingkungan tersebut.
Meskipun Agung Tri Wibowo pilih diam, namun pemerintah setempat juga telah melakukan monitoring terkait aktivitas tambang dalam rangka menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut tidak dalam kapasitas melakukan penindakan secara hukum tapi untuk pembinaan.
“Fokus utama kami bukan pada penindakan, melainkan memberikan arahan, pendampingan, dan edukasi kepada pelaku usaha tambang agar kegiatan mereka berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Agus Wijaya.
Lebih lanjut, dia menegaskan monitoring aktivitas tambang di wilayah Tuban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Satpol PP dan Damkar, serta Bagian Perekonomian, SDA dan Administrasi Pembangunan.
“Kami turut menggandeng pihak ESDM Provinsi untuk mendorong proses legalisasi tambang,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5322223/original/083839800_1755735250-IMG-20250812-WA0029.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)