Perundungan Timothy Anugerah, Ini Deretan Sanksi untuk Pelaku Kekerasan di Kampus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Timothy Anugerah Saputra mahasiswa FISIP Universitas Udayana (Unud) angkatan 2022 ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025).
Ia diduga melompat dari lantai 4 kampus. Sejumlah saksi sempat membawa korban ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kasus kematian tersebut, enam mahasiswa ketahuan melakukan percakapan tidak empati kepada Timothy.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan, pelaku kekerasan maupun perundungan di kampus dapat dijatuhi sejumlah sanksi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus segera diimplementasikan oleh universitas. Terkait sanksi juga sudah diatur dalam Permen ini,” kata Ari, sapaan Lalu Hadrian Irfani, kepada Kompas.com, Minggu (19/10/2025).
Berikut deretan sanksi kepada pelaku kekerasan di kampus yang diatur dalam Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024:
Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur:
(1) Pengenaan sanksi bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
(2) Sanksi administratif tingkat ringan bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa:
a. teguran tertulis; atau
b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban.
(3) Sanksi administratif tingkat sedang bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa:
a. penundaan mengikuti perkuliahan;
b. pencabutan beasiswa; atau
c. pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Lalu Hadrian pun mendesak dilakukannya investigasi atas kematian Timothy dan perundungan terhadapnya usai dinyatakan meninggal dunia.
Unud juga harus memastikan adanya tindak lanjut yang transparan dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang.
“Komisi X DPR mendukung langkah Kemendikti Saintek untuk turun langsung meninjau kasus ini, serta mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban,” jelas Ari.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan, kampus harus menjadi tempat yang aman dari tindakan kekerasan dan perundungan.
“Selain itu, juga kami menegaskan bahwa kampus itu adalah ruang yang aman, harus aman dari tindakan kekerasan maupun pembullyan,” tegas Brian di depan kediaman Presiden Prabowo Subianto, Jakarta, Minggu (19/10/2025) malam.
Brian sendiri sudah memberikan perintah kepada Rektor Unud untuk berkomunikasi dengan keluarga Timothy Anugerah Saputra.
“Kami meminta juga pihak kampus untuk terus-menerus berkomunikasi, menjalin hubungan dengan pihak keluarga, apa yang dibutuhkan untuk bisa membuat kondisi lebih baik dari keluarga korban,” ujar Brian.
Unud, kata Brian, sudah membentuk tim investigasi terhadap kematian dan perundungan yang dialami Timothy Anugerah.
Pendampingan untuk keluarga maupun pihak-pihak lain yang akan terhubung dengan kasus ini juga sudah dilakukan oleh pihak kampus.
Brian sendiri sangat prihatin dan menaruh duka yang mendalam pada keluarga besar Timothy Anugrah maupun keluarga besar Unud.
“Tentunya kepada seluruh kampus, mari kita lakukan pembinaan-pembinaan, ya, membangun atmosfer yang baik. Tentu juga kami mengimbau teman-teman mahasiswa mari bersama-sama membangun kondisi ini,” ujar Brian.
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Mendikti Saintek Brian Yuliarto angkat bicara soal tewasnya mahasiswa Unud Timothy Anugerah Putra di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2025) malam.
Enam mahasiswa Universitas Udayana pelaku perundungan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi.
Pemberhentian ini buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan usai kematian mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra, pada Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Himapol FISIP Unud, berikut nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan bullying:
Mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana.
Dia juga telah diberhentikan sebagai pengurus, dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Perundungan Timothy Anugerah, Ini Deretan Sanksi untuk Pelaku Kekerasan di Kampus Nasional
/data/photo/2025/10/20/68f59c7e49361.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)