9 Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan Megapolitan

9
                    
                        Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan
                        Megapolitan

Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan
Penulis

KOMPAS.com –
Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali terseret kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Setelah melalui serangkaian kasus sejak 2017, kini ia resmi dipindahkan ke Lapas
Super Maximum Security
Nusakambangan, fasilitas pemasyarakatan dengan pengamanan paling ketat di Indonesia.
Pemindahan ini dilakukan usai Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam penjara.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus pidana narkoba yang dilakukan Ammar Zoni sejak 2017?
Kasus narkoba pertama yang menjerat Ammar Zoni terjadi pada Juli 2017, ketika kariernya sedang naik daun melalui sinetron Anak Langit.
Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkapnya di kediaman kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir. Hasil pemeriksaan menunjukkan Ammar positif mengonsumsi ganja dan sabu.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi itu diperhitungkan sebagai masa tahanan.
Setelah sempat bebas dan menata hidup bersama istrinya saat itu, aktris Irish Bella, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkusnya di rumah kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/3/2023).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sopir pribadinya yang lebih dulu diamankan polisi.
Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 1,04 gram dan beberapa unit ponsel.
Tes urine menunjukkan hasil positif narkoba. Ammar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2023 dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Setelah masa tahanan dan rehabilitasi berakhir, ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Belum genap dua bulan setelah bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Selasa (12/12/2023) di apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menyebut, penangkapan bermula dari laporan transaksi narkoba.
Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu seberat 4,36 gram, satu paket ganja 1,32 gram, kertas papir, dan timbangan elektrik. Ammar juga mengaku sempat menggunakan sabu dan ganja sehari sebelum ditangkap.
“Motif yang diperoleh dari AZ ketika konsumsi narkotika jenis sabu, ganja adalah untuk pelampiasan. Ketika yang bersangkutan mengalami masalah rumah tangga, maka ia gunakan narkotika tersebut,” kata Syahduddi.
Atas kasus ini, Ammar dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Agustus 2024.
Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
Kasus terbaru muncul pada 2025. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengonfirmasi bahwa Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).
Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
Ammar disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyebut Ammar sebelumnya sudah dipindahkan ke Cipinang sejak Juli 2025.
“Pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan
register app
pelanggaran tata tertib,” ujarnya.
“Bulan Januari 2025 kalau enggak salah kejadiannya itu, cuman memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” lanjut Wachid.
Setelah penetapan tersangka, Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025).
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan pemindahan dilakukan terhadap enam warga binaan berisiko tinggi.
“Mereka akan ditempatkan di Lapas
Super Maximum
dan
Maximum Security
,” ujarnya.
Menurut Rika, pemindahan ini bertujuan untuk memberikan pengamanan serta pembinaan super maksimum agar perilaku warga binaan dapat berubah.
“Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” jelasnya.
Langkah pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan menjadi babak baru dalam perjalanan hukumnya.
Lapas
Super Maximum Security
Nusakambangan dikenal sebagai lembaga dengan pengawasan paling ketat di Indonesia, tempat pembinaan bagi narapidana berisiko tinggi agar tidak lagi terlibat dalam pelanggaran hukum di dalam penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.