Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

9 Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CPNS Ditunda: Kami Butuh 4.000 ASN Segera Regional

9
                    
                        Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CPNS Ditunda: Kami Butuh 4.000 ASN Segera
                        Regional

Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CPNS Ditunda: Kami Butuh 4.000 ASN Segera
Tim Redaksi
 
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku kurang sepakat dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ihwal mundurnya pengangkatan CPNS dan PPPK (ASN).
Ketidaksepakatan itu muncul lantaran tenaga ASN di lingkungan
Pemprov Kalteng
yang mengalami kekurangan.
Kondisi tersebut berimbas pada layanan masyarakat di bidang-bidang yang mengalami kekurangan tenaga aparatur. Hal itu diungkapkan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun.
“Ketika surat edaran dari Menpan itu turun, kami sebetulnya kurang sependapat dengan pusat, karena kebutuhan pegawai kita kurang, sehingga kami berharap status CASN yang baru lulus dan PPPK diperjelas,” ujar Katma saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, Kota
Palangka Raya
, Senin (10/3/2025).
Sejak awal, Katma menyebut bahwa Pemprov Kalteng berharap agar CASN dan PPPK bisa segera bekerja, sehingga memaksimalkan pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemprov Kalteng.
“Pemprov Kalteng membutuhkan ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK, adalah sekitar 4.000 sekian yang dibutuhkan untuk mengisi kekurangan (aparatur),” jelas Katma.
Adapun bidang-bidang yang membutuhkan lebih banyak tenaga ASN itu adalah bidang teknis. Dua di antaranya adalah tenaga kesehatan dan tenaga pengajar (guru).
“Dalam PNS ini, ada pelayanan yang membutuhkan tatap muka (
face-to-face
), yaitu guru dan nakes, itu tidak bisa dihindari, dan itu (kita) masih kurang,” beber dia.
Pihaknya berharap ada perubahan keputusan yang signifikan oleh Menpan-RB, sehingga tidak menunda
pengangkatan ASN
. Sebab, sebagaimana diungkap Komisi II DPR RI, Oktober 2025 adalah batas akhir pemrosesan pengangkatan.
“Itu aturan se-Indonesia, kami berharap karena tidak ada persoalan dengan anggaran (untuk gaji pegawai), maka kami berharap segera dilakukan pengangkatan,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa