Pelintasan Kereta Bulak Kapal Tanpa Palang, KAI: Tanggung Jawab Pemegang Izin, Bukan Kami
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menanggapi soal perizinan untuk membangun palang pintu di pelintasan kereta Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menegaskan, pemasangan palang pintu pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya, bukan pihaknya.
“Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin, bukan PT KAI,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Menurut Ixfan, aturan pembangunan palang pintu pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum sudah diatur dalam undang-undang.
“Aturan ini termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 Ayat (1) yang menyatakan pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan tersebut wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian, yakni pemerintah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Pasal 111 juga mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam mengelola pelintasan sebidang.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang mengatur jenis pelintasan (resmi maupun liar), kriteria keselamatan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Adapun standar palang pintu pelintasan harus sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian No. 3 Tahun 2021, yang mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan di pelintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.
“Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku,” katanya.
Ixfan menyebut klarifikasi ini diperlukan untuk meluruskan informasi agar sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ditanya mengenai rencana Pemerintah Kota Bekasi yang akan bersurat ke PT KAI terkait izin pembangunan palang pintu di Bulak Kapal, Ixfan menegaskan bahwa izin seharusnya diajukan ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Kalau perizinan ke DJKA, kalau ke KAI sifatnya tembusan karena KAI hanya sebagai operator,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pelintasan kereta Bulak Kapal di Jalan Pahlawan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, tidak memiliki palang pintu di kedua sisi.
Hal ini tampak membahayakan karena pengendara motor maupun mobil bisa melintas begitu saja saat kereta api melewati pelintasan tersebut.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 09.26 WIB, terdapat sejumlah rambu peringatan di dekat kedua sisi pelintasan, di antaranya “Awas! Pelintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan” dan “Berhenti, Lihat Kiri dan Kanan Sebelum Melintas Rel”.
Selain itu, ada seorang penjaga atau yang biasa disebut Pak Ogah berdiri di tengah rel sambil memegang rambu merah bertuliskan “STOP”.
Saat kereta api akan melintas, Pak Ogah itu mengangkat rambu agar pengendara dari Jalan Pahlawan, Jalan Ir H Juanda, maupun Jalan HM Joyo Martono berhenti terlebih dahulu.
Setelah kereta lewat dan pelintasan dipastikan aman, Pak Ogah itu mempersilakan kendaraan untuk kembali melintas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Pelintasan Kereta Bulak Kapal Tanpa Palang, KAI: Tanggung Jawab Pemegang Izin, Bukan Kami Megapolitan
/data/photo/2025/09/11/68c2493e53754.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)