MK Diminta Tambah Sanksi Cabut SIM atau Kerja Sosial untuk Pengemudi Sambil Merokok
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Syah Wardi, seorang warga negara Indonesia (WNI) mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Syah Wardi itu teregistrasi di
MK
dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026, pada Selasa (6/1/2026).
Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menyebut norma dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283
UU LLAJ
telah secara langsung dan nyata berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.
Di mana keselamatan manusia merupakan hak konstitusional paling fundamental sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan
irreversibel
, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” bunyi pokok permohonan Syah Wardi, dilihat Kompas.com dari situs resmi MK pada Kamis (8/1/2026).
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ sendiri berbunyi, ”
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.
”
Sedangkan Pasal 283 UU LLAJ berbunyi, ”
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
”
Syah Wardi dalam permohonannya menilai, frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ merupakan norma yang bersifat abstrak, terbuka, dan tidak disertai penjelasan limitatif.
Hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi; tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum; dan parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran.
Ketidakpastian hukum itu membuat pengemudi kendaraan bermotor yang sambil merokok di jalan kerap tidak mendapatkan sanksi.
“Dalam praktik, kekaburan frasa “penuh konsentrasi” menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tulis Syah Wardi.
shutterstock Ilustrasi merokok saat berkendara.
Atas dasar hal tersebut, Syah Wardi memuat tujuh petitum dalam permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026.
Salah satunya adalah meminta MK menambah sanksi kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk orang yang terbukti merokok saat mengemudikan kendaraan.
Berikut tujuh poin petitum Syah Wardi dalam perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026:
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 MK Diminta Tambah Sanksi Cabut SIM atau Kerja Sosial untuk Pengemudi Sambil Merokok Nasional
/data/photo/2025/06/28/685f7f95ab585.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)