9 Malu karena Perusahaan Diana Viral soal Tahan Ijazah, Karyawan Pilih "Resign" Surabaya

9
                    
                        Malu karena Perusahaan Diana Viral soal Tahan Ijazah, Karyawan Pilih "Resign"
                        Surabaya

Malu karena Perusahaan Diana Viral soal Tahan Ijazah, Karyawan Pilih “Resign”
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com

Satrio Ambasakti
(20), karyawan yang dulu pernah bekerja di perusahaan
UD Sentoso Seal
milik
Jan Hwa Diana
, akhirnya berani
resign
dan melaporkan mantan bosnya itu. 
Satrio bekerja di perusahaan milik Diana selama lima bulan belakangan.
Ia akhirnya memilih
resign
pada Senin (14/4/2025) karena kasus penahanan ijazah di perusahaannya semakin viral.
“Karena saya tahu kasusnya semakin besar. Jadi saya malu juga karena di situ dan untungnya buat saya juga apa,” kata Satrio di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).
Meski sudah mengajukan
resign,
Satrio belum mendapatkan kembali ijazah dan SKCK miliknya. 
Akhirnya, ia bergabung dengan 40 korban lainnya dari karyawan yang melaporkan Diana beserta staf.
Satrio mengatakan, ia melamar kerja di
perusahaan Diana
melalui aplikasi info lowongan kerja (loker) dengan posisi staf gudang.
Dalam pengumuman loker tersebut, tidak tertera syarat untuk menyerahkan ijazah dan SKCK asli.
Namun, ada permintaan lain saat ia melalui tahapan
interview.
“Ijazah dan SKCK asli, dibilang waktu
interview
, di loker tidak ada,” katanya.
Pada waktu seleksi, Satrio mengaku di-
interview
dan menyerahkan ijazahnya kepada salah satu staf admin Diana bernama Putri.
“Mbak Putri (
interview)
. Karena saya sudah menerima pekerjaan di sana, jadi saya kasihkan ijazah saya ke Mbak Putri. Terus Mbak Putri kasihkan ijazah saya ke Vero,” ujarnya. 
Adapun Vero merupakan HRD UD Sentoso Seal yang dilaporkan oleh mantan karyawan ke
Polda Jatim
atas dugaan penggelapan karena menahan ijazah.
Dalam satu bulan, Satrio mengaku menerima upah kurang dari UMK, di bawah Rp 3 juta.
Namun, karena di awal perjanjian kerja ia menyerahkan ijazah, Satrio tidak membayar uang Rp 2 juta sebagai pengganti.
Hanya saja, dia diwajibkan membayar tebusan Rp 2 juta ketika memutuskan
resign
mendadak.
“Saya enggak (bayar Rp 2 juta). Kecuali kalau saya mau
resign
mendadak, saya harus tebus ijazah tersebut,” ujarnya. 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.