Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempersilakan jika selebgram Lisa Mariana dan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sepakat untuk melakukan tes DNA ulang.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso merespons kubu Lisa yang ingin mengajukan permohonan untuk dilakukan tes DNA pembanding atas tes DNA yang telah dilakukan oleh Polri.
“Hal ini sepenuhnya kami serahkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya mengetahui,” kata Rizki, kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengatakan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dia menuturkan, tembusan permohonan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri.
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.
“Kami mengajukan
second opinion dissenting opinion
di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik
second opinion
terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,” kata Bertua, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa siang.
Menurut Bertua, pengajuan
second opinion
ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
“Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan
second opinion
yang kedua,” papar dia.
Bertua menegaskan pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.
“Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu,” imbuh dia.
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memaparkan secara perinci proses pemeriksaan DNA.
Sampel darah dan buccal swab diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak Lisa pada 7 Agustus 2025.
Proses uji berlangsung hingga 12 Agustus 2025.
“Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
Kesimpulannya, kata dia, tidak terbantahkan secara ilmiah.
“Secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri Nasional
/data/photo/2025/08/20/68a57694b4529.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)