9 Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya Nasional

9
                    
                        Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
                        Nasional

Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Rukun Tangga (RT) tempat tinggal eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Rudi Suparmono
, Agus Wahyono, menyaksikan detik-detik penyidik
Kejaksaan Agung
menyita
uang Rp 20,1 miliar
dalam dua koper.
Rudi merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan
suap vonis bebas
pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 20,1 miliar.
Agus mengungkapkan, pada satu waktu, ia diminta penyidik untuk mengawal operasi penggeledahan di kediaman Rudi, di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
Tim dibagi menjadi dua kelompok.
“Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa, Pak. Kemudian yang lima orang lagi menggeledah mobil, ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa,” ujar Agus, saat bersaksi dalam sidang perkara Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Karena lapar, Agus lalu pulang meninggalkan penggeledahan di rumah Rudi.
Tidak berselang lama, Agus dipanggil untuk kembali ke lokasi.
Saat itu, ia melihat penyidik berhasil menemukan uang valuta asing (Valas) dalam dua buah koper.
Uang disimpan dalam amplop berwarna cokelat dan putih.
“Di situ sudah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu, Pak. Uang rupiah dan dollar Singapura serta Amerika,” ujar Agus.
“Jumlahnya tahu enggak waktu itu?” tanya jaksa.
“Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian,” jawab Agus.
Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan.
Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8.
Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.