Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

9 Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel Nasional

9
                    
                        Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel
                        Nasional

Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Setelah dinyatakan melarikan diri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)
Sahbirin Noor
tiba-tiba muncul memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Terkait kemunculan Sahbirin Noor yang tengah dicari KPK, Wakil Menteri Dalam Negeri (
Wamendagri
)
Bima Arya
Sugiarto mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan pria yang akrab disapa
Paman Birin
tersebut.
“Nanti kami akan minta penjelasan kepada beliau,” kata Bima Arya usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari
Antaranews
.
Apalagi, menurut Bima Arya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalsel untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
“Kami kan sudah menunjuk pelaksana (plt) supaya roda pemerintahan berjalan begitu. Nah, kalau kemudian beliau aktif kembali maka tentu akan dalam penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan begitu,” ujarnya.
Sementara itu, kepada para ASN dan karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Sahbirin Noor menegaskan bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
Sebagaimana diberitakan, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.
Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan satu hari setelah penetapan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.
Sahbirin Noor diketahui melarikan diri berdasarkan keterangan anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat membacakan keterangan, Indah menyebut keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
“Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.
Indah juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi Gubernur Kalsel tersebut tidak dapat ditemukan.
Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
Kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 November 2024.
Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari
fee
5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima
fee
sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.