Kades di Bogor Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi: Preman Ditahan, Masa Dia Enggak
Editor
KOMPAS.com –
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai harus ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan senilai Rp 165 juta.
“Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas,” ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025), dikutip dari
Antara
.
Dedi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggal tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.
Menurutnya, harus ada langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera.
“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” katanya.
Sebelumnya, sebuah surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Dalam surat itu, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, diduga meminta THR beserta berbagai keperluan lain dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di wilayahnya.
Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan dengan alasan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,”
tulis Ade dalam surat tersebut.
Selain surat permintaan THR, beredar pula undangan acara halalbihalal yang akan diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat (21/3/2025).
Ade tercatat sebagai ketua pelaksana acara tersebut.
Setelah surat tersebut viral, Ade Endang Saripudin menyampaikan permintaan maaf melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ia berdalih surat tersebut hanya bersifat imbauan dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” ujar Ade dalam video yang dibagikan pada Sabtu (29/3/2025).
Ia juga berjanji untuk menarik kembali surat yang telah beredar luas di masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Kades di Bogor Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi: Preman Ditahan, Masa Dia Enggak Bandung
/data/photo/2025/03/30/67e928a7c793e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)