Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya soal Tuduhan Ijazah Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (
Jokowi
) ke
Polda Metro Jaya
diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan
ijazah palsu
pada Rabu (30/4/2025).
Pantauan Kompas.com, Jokowi tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.50 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Ia datang mengenakan pakaian batik berwarna coklat dan celana hitam langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tidak ada pernyataan dari Jokowi ketika memasuki SPKT Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya.
Selain itu, tidak terlihat pengamanan khusus oleh Polda Metro Jaya ketika Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya.
Terpisah, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, kliennya hendak melaporkan tudingan terkait palsu ijazah ke polisi.
“Betul (laporan terkait ijazah palsu),” ujar Yakup.
Untuk diketahui, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, terkait
tuduhan ijazah palsu
Jokowi ke polisi.
Kuasa hukum Andi Kurniawan, Rusdiansyah mengatakan, laporan ini diajukan kliennya atas alasan adanya tindakan yang dilakukan Roy Suryo dkk, yang diduga melanggar hukum.
Rusdiansyah menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang berisi ajakan hasutan serta saksi-saksi.
“Barang bukti yang kami bawa hari ini berupa rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain, dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan,” kata Andi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari masyarakat umum dengan inisial A dan AD.
Menurut Rusdiansyah, laporan ini dibuat untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan akibat dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak.
“Ini demi menciptakan ketertiban masyarakat. Negara harus hadir ketika ada dugaan tindak pidana penghasutan, bahkan tanpa laporan pun sebenarnya negara wajib hadir,” tuturnya.
Rusdiansyah juga menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak ada kaitannya dengan arahan dari mantan Presiden Jokowi.
“Ini murni kewajiban warga negara. Tidak ada arahan dari Pak Jokowi. Kami semua punya kepentingan yang sama, yakni menciptakan ketertiban,” ujarnya.
Empat terlapor dalam kasus ini berinisial RS, RSN, RF, dan TT.
“RS adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli, RSN mantan pejabat negara yang juga mengaku ahli, RF seorang aktivis, dan TT seorang dokter. Nantinya keahlian-keahlian mereka akan diuji di tempat yang benar, yaitu proses hukum,” kata Rusdiansyah.
Ia berharap proses hukum ini dapat melindungi masyarakat dari tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan.
“Kami berharap kasus ini segera diproses agar memberikan kepastian hukum, dan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan tindakan penghasutan seperti ini,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya soal Tuduhan Ijazah Palsu Megapolitan
/data/photo/2025/04/16/67ff2ec671ae3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)