Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Terdakwa
Adhi Kismanto
mengaku mendapat perintah untuk memblokir sebanyak mungkin situs judi
online
(judol) setelah resmi menjadi tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (saat ini bernama Kementerian Komunikasi Digital).
Pengakuan itu disampaikan Adhi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Mulanya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menanyakan sejak kapan Adhi bekerja di
Kementerian Kominfo
.
“Saya mulai kerja di Kementerian Kominfo bulan Desember 2023,” ujar Adhi di muka persidangan.
Namun, jaksa menyoroti fakta bahwa Adhi sudah mulai terlibat dalam praktik perlindungan terhadap
situs judol
sejak April 2024, hanya beberapa bulan setelah dipekerjakan.
“Kok cepat banget? Apa kamu memang sudah mempersiapkan diri atau kamu yang sudah dipersiapkan?” tanya jaksa.
Adhi pun membantah tudingan tersebut.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai adanya perintah dari atasannya untuk melakukan pemblokiran situs-situs judol secara masif.
“Kalau untuk (perintah) blokir sebanyak-banyaknya ada,” jawab Adhi.
“Supaya kelihatan kerja? ‘Kalau main, ya kita kerja juga’. Ada?” cecar jaksa lagi.
“Kalau main enggak ada. Tapi kalau perintah blokir sebanyak-banyaknya ada,” tegas Adhi.
Diberitakan sebelumnya, terdapat empat klaster dalam kasus praktik perlindungan situs judi
online
agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Seluruh perkara kini tengah bergulir di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
.
Klaster pertama adalah kelompok koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua mencakup para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga terdiri dari para agen situs judol, yaitu Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat merupakan kelompok yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perlindungan situs judol. Para terdakwa yang termasuk dalam klaster ini adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan? Megapolitan
/data/photo/2025/06/16/684fee67c5b6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)