9 Eks Gubernur Lemhannas: RUU TNI untuk Legalkan Penempatan Perwira Aktif di Sipil sejak Era Jokowi Nasional

9
                    
                        Eks Gubernur Lemhannas: RUU TNI untuk Legalkan Penempatan Perwira Aktif di Sipil sejak Era Jokowi
                        Nasional

Eks Gubernur Lemhannas: RUU TNI untuk Legalkan Penempatan Perwira Aktif di Sipil sejak Era Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022-2023,
Andi Widjajanto
, menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) TNI hanya untuk melegalkan perwira TNI aktif yang mulai menempati jabatan sipil sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Praktik di luar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 ini, kata dia, sudah berlangsung selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi.
“Revisi yang teknokratik ini untuk saya juga merupakan legalisasi dari penempatan perwira aktif yang sudah berjalan selama masa Pak Jokowi, selama 10 tahun,” kata Andi dalam tayangan Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (19/3/2025) malam.
Ia pun mencontohkan beberapa jabatan sipil yang sebelumnya tidak diatur oleh UU, justru pada kenyataannya telah diisi oleh militer aktif.
Semisal, jabatan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dalam UU TNI 2004 sebelumnya tidak tercantum.
“Di Pasal 47 yang asli, tidak ada kata bencana, nah sekarang dimunculkan, BNPB,” ujar Andi.
“Di Pasal 47 asli juga tidak ada kata siber, yang ada adalah kata sandi, sekarang dimunculkan kata siber menjadi pertahanan siber,” sambungnya.
Tak sampai situ, menurut Andi, masih banyak jabatan sipil yang sudah diisi oleh TNI sejak era Jokowi yang bakal dilegalisasi melalui RUU TNI kali ini.
Namun, lanjut dia, ke depannya RUU TNI akan menjadi tanda tanya besar soal paradigma sejauh mana militer berperan membantu tugas-tugas sipil.
“Nah nanti perdebatan paradigmanya adalah TNI berperan kah untuk perbatasan? Berperan. TNI berperan kah katakanlah untuk bencana? Berperan. Tapi apakah harus ada TNI aktif dalam organisasi itu? Nah itu belum tentu,” tutur penasihat senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) ini.
Sebagai informasi, RUU TNI bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada hari ini, Kamis (20/3/2025) di DPR meski menuai protes dari sebagian pihak.
RUU ini dinilai telah melewati pembahasan yang secepat kilat, bahkan ada kesan tertutup.
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian,
revisi UU TNI
juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.